Panua.News, GORONTALO – Alumni Fakultas Syari’ah IAIN Gorontal, Ramlan Tangahu, mengumumkan niatnya untuk melaporkan pemilik akun media sosial ‘Gorontalo Karlota’ ke pihak berwajib.
Hal ini terkait dengan unggahan yang dinilai menghina gelar Sarjana Hukum (SH) dengan memplesetkannya menjadi ‘Sarjana Hutu’.
Ramlan menegaskan bahwa penghinaan ini sangat melukai perasaan para lulusan dan merupakan tindakan yang serius terhadap profesi dan prestasi akademik mereka.
“Ini adalah penghinaan yang serius terhadap profesi dan prestasi akademik kami,” tegas pria yang akrab disapa Ayub, Kamis, 24 Juli 2024.
“Kami tidak bisa membiarkan tindakan seperti ini terus berlanjut tanpa konsekuensi hukum.” ujarnya.
Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan ke kepolisian, dengan harapan agar langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi siapa saja untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Persoalan apa yang menjadi poin inti dalam postingan tersebut biarlah pihak lain yang menilai. Tapi kalau soal memplesetkan SH menjadi Sarjana Hutu ini jelas merupakan penghinaan terhadap gelar akademik,” tambah Ayub.
“Penyalahgunaan media sosial untuk menghina dan merendahkan orang lain harus dihentikan. Kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas.” katanya.
Tidak hanya itu, pemilik akun Instagram Gorontalo Karlota juga dinilai menghakimi seseorang tanpa ada bukti yang jelas.
Dalam postingan itu tertulis ‘Aditya Prasetyo Mangkat Mokondo Sarjana Hutu Calon Terpidana Pemerasan’. Dalam unggahan itu juga disertai foto Aditya.
Unggahan dalam narasi tersebut seakan memperlihatkan jika Aditya yang bersalah. Padahal, belum ada putusan hukum yang jelas jika Aditya merupakan terpidana pemerasan.
Sejauh ini, pemilik akun ‘Gorontalo Karlota’ belum memberikan tanggapan atas rencana pelaporant ersebut. (Redaksi)