Panua.News, POHUWATO – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato Munawar mengaku pihaknya siap menerima gugatan pemohon calon perseorangan yang dinyatakan tak memenuhi syarat pencalonan.
“Ya, kita Bawaslu siap menerima gugatan pemohon bapak Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo”, ujar Munawar, saat ditanya sesaat usai Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua terhadap Dokumen Syarat Dukungan Perbaikan Kedua Pasangan Calon Perseorangan, di Gedung B KPU Pohuwato, Minggu sore (28/07/2024).
Kata Munawar, jika pasangan calon perseorangan keberatan terhadap keputusan KPU terkait tidak terpenuhinya verifikasi administrasi di tahap perbaikan kedua. Maka, pihaknya mempersilahkan kepada LO atau calon perseorangan yang dinyatakan tak memenuhi syarat melayangkan gugatan.
“Hitungannya 3 hari berarti dimulai besok sampai dengan hari rabu, kami menerima gugatan tersebut namun harus disertai bukti yakni berita acara”, ujar Munawar.
Menurut Munawar, berdasarkan silonnya KPU menetapkan berita acara, tapi LO punya objek sengketa karena ada perbedaan data silon. Karena hal itu mereka bisa menggugat hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua ini.
“Karena sudah dinyatakan pasangan ini tidak lolos di KPU, maka mereka masih bisa menggugat di Bawaslu. Itupun dasar LO menggugat dibawa ke Bawaslu yaitu berita acara sebagai objek sengketa, karena syarat objek sengketa itu harus keputusan KPU dan berita acara”, kata jebolan Fakultas Kehutanan Unhas Makassar ini.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato telah melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024.
Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua yang telah selesai dilaksanakan, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato untuk Pilkada Tahun 2024 Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo dinyatakan tidak memenuhi minimal syarat dukungan.
Hasil verifikasi administrasi yang memenuhi syarat (MS) yakni sebanyak 4.246, sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 4.950.
Seharusnya, kata Firman, setelah dilakukan penjumlahan sisa kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual kesatu yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat adalah sebanyak 5.134. Namun, yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 4.246. (Redaksi)