Panua.News, POHUWATO – Kehadiran perusahaan besar di Pohuwato seperti PT IGL, PT BTL dan PT BJA haruslah di evaluasi oleh pemerintah daerah. Dalam melakukan evaluasi, Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan mengharapkan pihak pemerintah harus melakukan tracking sejak awal keberadaan perusahaan di Pohuwato hingga saat ini. Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan, Abdul Rahmat yang juga mantan Ketua Umum DPD IMM Provinsi Gorontalo tahun 2019 usai melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Pohuwato pada, Kamis 7 November 2024 kemarin.
Rahmat, menilai bahwa keberadaan perusahaan itu dari sisi lingkungan telah merugikan masyarakat Pohuwato, jika dibiarkan secara terus menerus maka tutupan hutan di Pohuwato akan di babat habis oleh perusahaan secara diam-diam demi memenuhi kepentingan dua negara luar Korea Selatan dan Jepan.
Ibaratnya, pemerintah harus mengkroscek kembali soal keberadaan perusahaan Biomasa ini dari sejak mereka beroperasi sampai dengan saat ini, yah sekalipun mereka menyampaikan sudah mengantongi semua izin, jikalau pun itu benar, ayo kita buka secara terang-terangan agar publik tau bahwa perusahaan ini tidak melanggar ketentuan Undang-Undang,” Kata Rahmat.
Sebab menurut dia, meskipun perusahaan ini telah mengantongi izin HGU, bukan berarti perusahaan juga semena-mena melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat dan daerah.
“Pemerintah daerah tentu punya kewenangan untuk mengevaluasi apakah pihak perusahaan telah bekerja sesuai prosedur sesuai perintah Undang-Undang, di RDP nanti kami minta pemerintah harus tegas dan pihak perusahaan harus terbuka, yang terpenting menghadirkan pemilik perusahaan bukan orang yang mewakili, jangan sampai ketika di tanya jawabannya masih sama, buka kewenangan kita menjawab itu. Tidak kalah penting juga dari dinas terkait yang perlu di evaluasi apakah sudah melaksanakan tugas sebagian mestinya atau hanya pasrah saja terhadap kehadiran perusahaan,” Beber Rahmat kepada media.
Ia kembali menegaskan, jika ditemukan banyak pelanggaran, maka pihak pemerintah baik eksekutif dan legislatif harus berani memberikan rekomendasi untuk pemberhentian sementara perusahaan sampai memenuhi semua yang menjadi kewajiban.
“Semua harus berdasarkan regulasi Undang-Undang, apa sangsi yang harus diterima oleh perusahaan ketika ditemukan ada kesalahan. Jika masih tidak punya sikap yang tegas, maka kami sendiri yang akan melaporkan aktivitas mencurigakan ini ke kementerian untuk ditindaklanjuti,” Lanjut Rahmat yang juga mantan Ketua Umum DPD IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Provinsi Gorontalo itu, Jumat (07/11/2024).
Terakhir, Rahmat menantang pihak perusahaan untuk hadir di Rapat Dengar Pendapat dengan pihak Pemerintah Eksklusif dan Legislatif di Pohuwato secara terbuka, sebab Rahmat, menilai perusahaan ini adalah perusahaan besar seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato “Perusahaan Bukan Ecek-ecek”
“Jika mereka merasa telah melakukan seusai prosedur dan perintah Undang-Undang, ayo kita saling buka-bukaan data di RDP nanti, apakah pihak perusahaan ini sudah punya legalitas seperti yang di kampanyekan oleh Plt. Bupati Pohuwato atau justru kita menemukan kesalahan dari pihak perusahaan. Tapi saya pikir jika perusahaan ini merasa sudah memenuhi semua kewajibannya pasti akan berani datang di RDP, yah sesuai kata pak Sekda Pohuwato inikan bukan perusahaan ecek-ecek,” tandasnya (Redaksi)