Panua.News, Pohuwato – Pohuwato – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Komisi l bersama Dinas Perikanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kepala Desa (Kades) Bulili, Kecamatan Duhiadaa.
Berlangsung di ruang rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi l DPRD Pohuwato, Iwan Abay. Ia mengatakan bahwa rapat kali ini membahas izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perikanan Nusantara yang berada di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
“Pertama adalah izin HGU ini yang lokasinya berada di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa seluas 94 Hektar sesuai dengan izin tambak. Nah izin ini dari tahun 1994 terakhir 19 Desember 2024, kurang lebih 30 Tahun,” ungkapnya, saat diwawancarai, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, perusahaan ini aktif sejak menguasai lahan hingga dikelola itu kurang lebih sekitar 5 tahun. Setelahnya, tidak ada lagi aktivitas lain, maka kata Iwan, pada prinsipnya jika ada izin tentu ada aktivitasnya.
“Maka fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi itu sudah terlantar, lokasi itu sebagian sudah dikuasai oleh masyarakat jadi berubah fungsi menjadi pertanian lahan sawah,” imbuhnya.
“Lalu kemudian kurang lebih 20 tahun tidak ada aktivitas apa-apa, berikutnya juga mereka setelah dikonfirmasi di Kantor Desa di pemerintah desa, tidak lagi bayar pajak P2 (Bumi/Bangunan),” lanjut Iwan.
Dengan demikian, Iwan menerangkan, Melalui aspirasi masyarakat baik langsung ke DPRD maupun ke Pemerintah Desa (Pemdes), yang oleh Pemdes telah menyurat ke Pemerintah Daerah (Pemda) dan itu sudah di tindaklanjuti ke BPN.
“Karna BPN lah yang mengukur lokasi itu, bukti perpanjangan izinnya, disurat itu di tanda tangan oleh pak sekda di 28 November sudah menyurat ke BPN. Intinya itu surat rekomendasi pertimbangan teknis ke kanwil provinsi melalui BPN kabupaten, artinya tidak lagi memperpanjang izinnya, meminta untuk tidak diperpanjang izinnya, itu pertimbangan teknisnya,” tambahnya.
Iwan bilang, hal ini menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah. Olehnya, Iwan menegaskan, DPRD Pohuwato mendorong untuk diurus surat rekomendasi itu. Pasalnya secara regulasi usai berakhir izinnya pada tanggal 19 Desember 2024.
“Artinya selama itu belum ada surat perpanjangan maka otomatis itu dikembalikan ke negara, nah negara yang mewakili dalam hal ini di kabupaten tentu yang pemerintah daerah. Maka DPRD pun akan menyurati pemerintah daerah, dalam bentuk rekomendasi lalu kemudian ke BPN provinsi jadi pertimbangan mereka untuk tidak lagi memperpanjang izin, itu dari sisi nilai manfaat dari daerah maupun masyarakat tidak ada,” papar Iwan.
Sementara itu, Kades Bulili, Muhtar Lopuo menambahkan, dirinya bertekad akan memperjuangkan hak-hak masyarakat di Desa Bulili Kecamatan Duhiadaa.
“Setelah saya terpilih 2020 ini usulan dari masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka dimana mereka itu menguasai lahan atau persawahan, yang dimana persawahan ini sebelumnya adalah HGU,” kata Muhtar.
Tak hanya itu, Muhtar juga membenarkan, awalnya HGU ini menjadi milik usaha mina (PT. Usaha Mina), setelahnya kurang lebih 20 tahun itu sudah tidak lagi dimanfaatkan. Sehingga, masyarakat memanfaatkan lahan tersebut mulai dari tambak hingga usaha persawahan atau lahan pertanian.
“Jadi ini upaya kami Pemerintah Desa menyuarakan ke pemerintah daerah dan kami juga membuat rekomendasi ke pertanahan kabupaten untuk membatalkan perpanjangan dimana yang kami tau HGU ini terakhir di Desember tahun 2024,” tutupnya.